Berita

Usaha Online Disarankan Gunakan Domain Lokal

JAKARTA, alumniITS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta para pelaku usaha bisnis berbasis internet (online) menggunakan alamat domain Indonesia. Tujuannya, memberikan proteksi atas data pengguna layanan bisnis daring dalam bertransaksi.

“Diharapkan menggunakan domain lokal,” kata Azhar Hasyim, Direktur e-Bussines Kominfo, Azhar Hasyim di Jakarta, kemarin.

Permintaan ini bukan tanpa alasan. Azhar mengatakan, penggunaan domain lokal oleh pelaku bisnis online atau daring akan mempermudah pelacakan data jika terjadi tindak kriminal seperti penipuan. Jika pelaku online menggunakan domain asing, seperti www.xxxxxx.com dan bukan www.xxxxxx.co.id, maka pemerintah tak bisa melakukan pelacakan data. Pasalnya, pusat data atau datacenter berada di negara pemilik domain. Pelacakan akan semakin sulit karena melibatkan interpol.

Penggunaan domain lokal ini, lanjut Azhar, hanya berlaku bagi perusahaan dalam negeri. Selain memakai nama domain lokal, pengusaha lokal juga diwajibkan menyimpan data di datacenter lokal. Hal tersebut bersifat wajib dan jelas diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP ini juga mewajibkan kontrak elektronik menggunakan bahasa Indonesia.

Perusahaan asing yang ada di Indonesia tidak wajib memakai nama domain lokal. Yang perlu diperhatikan adalah pihak asing yang bisnis berskala internasional dan Indonesia menjadi salah satu pasarnya, harus menyimpan data di datacenter Indonesia. Hal ini diakui oleh Azhar merupakan sesuatu yang sulit untuk diterapkan.

Sebagai salah satu jalan keluar, Azhar mengatakan ada kebijakan pengecualian jika asing tak bisa menempatkan data di Indonesia. Kebijakan pengecualian ini mengharuskan perusahaan asing memenuhi beberapa syarat yang diatur Kominfo. “Artinya tidak semudah itu pihak asing berkilah untuk tidak memakai datacenter di Indonesia,” ujarnya.

Sejak PP No. 82 Tahun 2012 disahkan, Azhar mengatakan seluruh perusahaan yang menggunakan bisnis online wajib mendaftar ke Kominfo. Pendaftaran tersebut secara otomatis mewajibkan pendaftar menggunakan domain lokal. Jika perusahaan yang menggunakan domain asing, Azhar memastikan pemerintah tidak dapat menjamin keabsahan usaha tersebut. Pendaftaran dipastikan tidak dipungut biaya.

Setiap usaha online yang telah terdaftar di Kominfo, segala transaksi diakui keabsahannya. Usaha online yang terdaftar akan diberikan logo verifikasi oleh Kominfo. Azhar menegaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis daring.

Pemerhati Usaha Kecil Menengah (UKM), Riyeke Ustadiyanto berpendapat, seharusnya pemerintah dapat membuat tim verifikasi bisnis online. Tim ini bertujuan untuk memverifikasi bisnis online yang berkembang di Indonesia. Sehingga pemberian logo verifikasi tidak hanya terbatas pada domain lokal saja. “Sebaiknya ada tim verifikasinya, jadi yang sudah terlanjur pakai domain asing (.com) tidak perlu mengubah domain. Cukup diberikan logo verifikasi,” katanya.

Salah satu pengusaha daring yang berhasil mendirikan tokopedia.com, Willian Tanuwijaya menilai aturan ini membatasi perkembangan bisnis online. Pasalnya, penggunaan domain lokal berarti hanya berlaku pada bisnis yang berskala lokal. Padahal, lanjutnya, China memberikan kebebasan pada pengusaha lokal untuk menggunakan domain lokal atau asing. Tujuannya, agar usaha online dapat berkembang dengan skala internasional.

“China itu pemerintahnya tidak mewajibkan pengusaha online menggunakan domain lokal. Mereka (China) membebaskan agar lebih bisa bersaing dengan internasional,” pungkasnya.  ([email protected])