Berita

Salahi Konstitusi, BP Migas Bubar

JAKARTA, alumniITS:
Keputusan mengejutkan diketuk Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan terhadap permohonan uji materi UU Migas (minyak dan gas), MK menyatakan keberadaan BP migas menyalahi kontitusi, tidak memiliki kekuatan hukum karenanya BP Migas harus dibubarkan.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45,Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,“ ujar Ketua MK, Mahfud MD, membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (13/11/12).

Dengan putusan ini, MK juga menyatakan membubarkan BP Migas. Ini berarti, semua fungsi dan tugas BP migas yang tercantum dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementrian ESDM atau akan dijalankan oleh pemerintah, dalam hal ini kementrian terkait, hingga ada undang-undang baru yang mengatur hal tersebut.

MK menilai, keberadaan BP Migas telah mengurangi kewenangan negara untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. “Model hubungan antara BP Migas sebagai representasi negara dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam pengelolaan Migas mendegradasi makna penguasaan negara atas sumber daya alam Migas,” kata Hakim Kontitusi, Hamdan Zoelva.

MK menyatakan frasa “dengan Badan Pelaksana” dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa “melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa “berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana” dan dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa “Badan Pelaksana” dan dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Mahfud.

Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin, selaku pemohon menyambut gembira hasil putusan MK ini. Namun, ia menegaskan bahwa permohonan ini murni demi kesejahteraan rakyat.

“Perlu kami tegaskan bahwa permohonan ini tidak terkait dengan kepentingan ada atau tidak lembaga atau badan tertentu, tetapi lebih berhubungan dengan sebuah kenyataan bahwa UU migas ini kami rasakan merugikan rakyat, yang seharusnya Indonesia lebih sejahtera dari sekarang,” katanya usai persidangan.

Dijelaskan, sejumlah kalangan yang terdiri dari tokoh politik, ulama, serta mahasiswa mengajukan judicial review atas UU migas. Para pemohon menilai, sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumitelah melanggar hak konstitusional mereka sebagai warga negara untuk menikmati sumber daya alam.

Deputi Pengendalian Operasi BP Migas, Gde Pradnyana menjelaskan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi dipastikan akan berkurang sebesar Rp 1 triliun per hari, menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pemerintah harus segera memutuskan masa transisinya, karena kalau ini dibiarkan berlarut akan berdampak pada kerugian negara yang sangat besar dari penerimaan negara sebesar Rp 1 triliun pe rhari atau US$ 100 juta perhari,” katanya.

Gde mengatakan bahwa kontrak yang sedang berjalan, kalau tidak segera diawasi akan merugikan negara. Dimana nilai kontrak hasil penjualan pengelolalan industri hulu migas menghasilkan US$ 35 miliar per tahun atau Rp 1 triliun perhari.

“Apapun bentuknya lembaga ataupun yang lainnya tetap harus ada yang mengawasi. Sebab, kalau kami yang melakukan sesuatu itu akan menjadi ilegal bagi kami,” kata Gde.

Terkait pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi eh BP Migas. “Kita baru denger dari media. jadi yang internal BP Migas lakukan adalah menenangkan karyawan. Tapi itu hak mereka sudah di cover, pesangon dan tunjangan harus diselesaikan,” ujar Gde. (endy – [email protected])