Berita

Peraturan Menkeu bakal Jadi Derita Petani

JAKARTA, alumniITS – Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif bea masuk dalam rangka Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA) bakal menjadi derita bagi petani Indonesia. Peraturan yang diteken Menteri Keuangan Agus Martowardojo tersebut bakal menyerahkan secara bulat pasar pangan Indonesia kepada modal asing.

“Demi pengabdian kepada pasar bebas, pemerintah melalui Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tentang tarif bea masuk dalam rangka ACFTA. Seluruh bea masuk produk-produk pertanian dan pangan dipangkas hingga 0 persen. Hanya beras yang disisakan ditetapkan bea masuk sekitar 5 persen dari harga beras nasional,” papar Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, di Jakarta Kamis (10/1/2013)

Menurut Salamuddin, berdasarkan PMK Nomor 117 itu, tarif bea masuk produk pertanian dan pangan, seperti jagung, kedelai, kacang tanah, gandum, bawang merah, bawang bombai, kentang, kubis, kol, daging, susu, ikan, telur, unggas, ayam, dan berbagai produk pertanian lain, seperti tembakau, bakal dipangkas menjadi 0 persen.

“Kebijakan tersebut berlaku pada dua tingkatan, yaitu internal ASEAN dan antara ASEAN-Indonesia dan China,” ujarnya seperti dilansir kompas.com.

Salamuddin mengemukakan, bea masuk merupakan instumen ekonomi yang penting dalam melindungi produsen petani nasional. Dengan penghapusan bea masuk, petani bertarung secara bebas dengan para kapitalis dan modal asing asal Amerika Serikat, Jepang, Eropa yang beroperasi dan mendomiasi ekonomi kawasan ASEAN dan dengan perusahaan pangan dari China.

“Kebijakan ini jelas adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan semakin menyengsarakan petani Indonesia,” kata Salamuddin.

Menurut dia, kebijakan penerapan bea masuk 0 persen untuk produk pertanian dan pangan ini melengkapi pengkhianatan rezim pemerintah di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap petani.

“Rezim yang selama delapan tahun masa sukses mengusir petani dari lahan-lahan pertaniannya, menyerahkan Tanah Air kepada penanaman modal asing. Kebijakan yang pada hari ini telah melahirkan konflik yang luas antara pemerintah dan rakyat, kerusakan lingkungan masif yang menjadi sumber bencana di seantero Tanah Air,” tuturnya.  (endy)