Berita

Pelanggan Tuntut Garansi Migrasi Kanal 3G

JAKARTA, alumniITS.com – Pengguna telekomunikasi berharap migrasi kanal operator telekomunikasi di pita 2.100 MHz tidak mengganggu kualitas layanan atau setidaknya operator memberikan ganti rugi berupa penggantian pulsa atau kuota bandwidth.

Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Muhammad Jumadi mengungkapkan operator dan regulator sebaiknya memperhatikan faktor kenyamanan pengguna agar proses migrasi kanal 3G tidak berpengaruh besar pada layanan suara maupun data ke pelanggan.

“Proses migrasi yang berjalan selama 6 bulan itu bisa saja mengganggu layanan data, sehingga hal itu harus menjadi concern. Kalaupun ada gangguan layanan seharusnya operator memberi kompensasi berupa ganti rugi baik dalam bentuk pulsa atau tambahan kuota bandwidth ke pengguna,” tuturnya seperti dilansir laman merdeka.di Jakarta, Jumat (26/4).

Sebagaimana diketahui, hasil penataan pita 3G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memaksa seluruh operator 3G untuk memindahkan atau menambah kanalnya.

Hasil tersebut menetapkan PT Hutchison Tri untuk menempati blok 1 dan 2, Telkomsel blok 3, 4, dan 5, Indosat blok 6 dan 7, XL Axiata blok 8, 9, 10, dan Axis pada blok 11 dan 12.

Proses migrasi yang paling berpengaruh besar terhadap pelanggan diprediksi adalah Axis, sedangkan di blok 11 dan 12 masih terimbas interferensi dengan sinyal PT Smart Telekom.

“Kami belum migrasi sampai interferensi itu hilang, untuk meminimalkan kerugian pelanggan kami,” ujar Head of Corporate Communication Axis Anita Avianty.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan proses migrasi akan dilakukan pada tengah malam, saat volume trafik benar-benar rendah.

Adapun Presdir XL Axiata, Hasnul Suhaimi ketika ditanya mengenai imbas migrasi kepada pelanggan, menjawab singkat, “Insya Allah tidak ada,” ujarnya. ([email protected])