Berita

102.000 Karyawan Industri Tekstil dan Garmen Terancam PHK


JAKARTA, alumniITS:
Kenaikan upah buruh mencapai 40 persen pada 2013 di kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi)  membuat industri tekstil dan garmen mengeluh. Sebagai langkah efisiensi menghindarkan kerugian, industri bersiap melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pekerja non-operasional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian B. Hilmy menyatakan dari perusahaan anggotanya sudah ada rencana memberhentikan 2.000 karyawan. Sementara dari industri tekstil dan garmen asal luar negeri, mengabarkan per Januari 2013 ketika kebijakan UMP anyar berlaku, pengurangan pegawai terjadi di kisara 15-20 persen.

“Kalau segitu dari industri asing, 20 persen berarti sekitar 100.000 orang, sementara dari anggota kita pasti 2.000 orang,” ujarnya di kantornya, Selasa (27/11).

Dia mengaku kebijakan manajemen setiap pabrik berbeda. Tapi pemecatan akan menimpa buruh, yang tidak berkaitan dengan proses produksi terlebih dulu. “Untuk awal ya cleaning service atau satpam, kalau operator mesin paling belakang lah, karena kita ngelatih mereka dulu dan keluar biaya,” ungkapnya.

Langkah efisiensi industri tekstil menurut Hilmy berbeda karena sifatnya padat modal. Industri tersebut bakal menunda peremajaan mesin dan meminta buruhnya bekerja lebih lama. “Kalau dari informasi di tekstil Jabodetabek, kabarnya operator yang awalnya pegang enam mesin, sekarang akan diminta pegang 12 mesin,” cetusnya.

Pemecatan harus ditempuh agar perusahaan tetap bisa bersaing dengan produk asal China dan India. Industri tekstil dan garmen dalam negeri saat ini hanya menguasai 46 persen pasar domestik. Kebijakan kenaikan upah juga dipastikan pengusaha bakal menggerus pasar ekspor tahun depan.

“Jangan berharap ada kenaikan ekspor lah, tahun ini saja karena krisis Eropa kita patok 5 persen, tahun depan dengan (kenaikan upah) ya semakin turun lagi,” pungkasnya. (endy – [email protected])