Berita

Kredit Macet Bank BUMN Tembus Rp14,69 Triliun


JAKARTA, alumniITS:
Jumlah kredit macet bank-bank BUMN tembus angka Rp14,69 triliun, pada posisi per Oktober 2012. Kondisi kredit macet juga dialami bank-bank BPD (Bank Pembangunan Daerah) yang mencapai Rp3,39 triliun.

“Bisa dibayangkan, jika 25% saja dari jumlah itu dapat dikembalikan melalui restrukturisasi, maka dapat mendatangkan likuiditas baru senilai Rp4,5 triliun yang seterusnya dapat digunakan untuk penyaluran kredit-kredit lainnya,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas pada Diskusi Panel “Makna Keputusan MK atas Piutang Hapus Buku Bank Negara” di Jakarta, Kamis (13/12).

Ronald mengilustrasikan seandainya suku bunga dasar kredit (SBDK) saat ini sekitar 11%, maka keuntungan tambahan yang berpotensi diperoleh bank-bank BUMN dapat mencapai hampir Rp500 miliar.

“Sehingga isu ketidakpastian hukum yang sebenarnya adalah opportunity cost bagi bank-bank BUMN maupun bagi bank-bank BPD berada di angka Rp500 miliar. Nilai ini sangat berarti bagi perekonomian bangsa akan lebih besar apabila dasar hukumnya
memiliki kepastian,” tuturnya.

Adapun penyaluran kredit bank-bank BUMN dan BPD sampai Oktober 2012 mencapai Rp1.110 triliun dari total kredit perbankan nasional sebesar Rp2.585 triliun.

Sejak 1966

Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo menambahkan bank plat merah menanggung dana sebesar Rp 88 triliun dari kredit macet sejak dahulu kala. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hapus tagih membawa dampak positif bagi bank pelat merah untuk memperbaiki ‘buku’.

“Angka Rp 88 triliun tersebut dalam rentang waktu 1966-2011 dari 4 bank BUMN, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Ini debiturnya kita belum tau. Itu dari tahun 1966-2011 yang jumlahnya Rp 88 triliun dari 4 bank BUMN,” urainya.

Dikatakan, adanya hapus buku tersebut akan membuat neraca bank BUMN lebih sehat karena portofolio kredit macet akan berkurang secara drastis. “Jadi jangan dilihat dari uangnya yang hilang,” katanya.

Seperti diketahui, Bank milik negara kini bisa bernapas lega. Pasalnya Mahkamah Konsitutsi (MK) telah memutuskan piutang bank BUMN bukan lagi piutang negara. MK memutuskan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hanya bisa menagih Piutang Negara. MK menghapus wewenang PUPN menagih piutang badan-badan lain seperti bank BUMN sebab piutang bank BUMN bukan piutang negara.

Gatot meminta keputusan hapus tagih bisa dilakukan sampai 100 persen. “Recovery rate-nya 30-50 persen. Tapi, saya sih berharap bisa 100 persen hair cut-nya,” ujarnya.

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak agar tidak menimbulkan moral hazard. “Keputusan itu harus diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank BUMN,” kata Gatot. (endy – [email protected])