Berita

Kemenkeu akan Terapkan Pajak Saham


JAKARTA, alumniITS – Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan menerapkan pajak kepemilikan saham sebesar 0,1% yang disamakan dengan Pajak Bangunan Bumi (PBB) sebagai bentuk keadilan dan kesetaraan.

“Tentu kita perhatikan dan pajaknya tidak perlu gede-gede, kayak PBB lah kan cuma 0,1%. Unsur keadilan perlu dengan adanya pajak kekayaan terhadap kepemilikan saham,” kata Dirjen Pajak, Fuad Rahmany  di Jakarta, kemarin.

Dengan rencana penerapan pajak ini, dimungkinkan Indonesia merupakan negara berkembang pertama yang akan memasukan kepemilikan saham yang kena pajak. Padahal negara maju saja, seperti AS tidak menerapkan yang demikian. “Tapi nanti kita bicarakan. Tujuannya jangan sampai iklim investasi Indonesia tidak menarik,” ujarnya di Jakarta.

Fuad meyakinkan kebijakan ini tidak akan merubah iklim investasi Indonesia. Sebab itu semua demi keadilan di antara warga negara Indonesia. Langkah ini dilakukan tanpa harus menyesuaikan negara lain dalam penerapan pajak ini. “Jadi kenapa kita harus meniru negara lain?,” jelas Fuad.  (marcapada@yahoo.com)