Berita

ESDM : UU Migas Masih Relevan

JAKARTA-alumniITS.com :

 

 

Kontroversi perlu tidaknya UU Miagas diperbaharui, terus mengemuka. Pemerintah melalui Kementerian ESDM menilai, Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih relevan. Khususnya untuk menjadi acuan bagi pengelolaan sumber daya migas nasional.

 

 

“UU Migas yang dibuat sudah mempertimbangkan aspek kepentingan nasional termasuk meminimalkan risiko yang harus ditanggung negara. Negara jelas berdaulat atas minyak dan gas bumi sampai titik penyerahannya. Selain itu, negara tidak menanggung risiko yang muncul dalam investasi ini,” kata Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo pada seminar Kedaulatan Migas sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional di Jakarta, Rabu (24/10).

 

 

 

Rahmat yang juga mantan Kepala BP Migas dan ikut terlibat langsung dalam penyusunan UU Migas kembali menegaskan, pada rezim sebelumnya negara hanya mendapatkan royalti. Sedangkan saat ini negara membagi hasil yang didapatkan, sehingga lebih menguntungkan negara. UU Migas saat ini jauh lebih baik dibandingkan UU sebelumnya, di mana negara hanya mendapatkan royalti dari minyak dan gas yang dikelola, katanya.

Sementara itu, pakar hukum UI, Hikmahanto Juwana, menilai, UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945. BP Migas sebagai badan pelaksana merupakan badan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk berkontrak dengan perusahaan. “Jadi bukan pemerintah berkontrak langsung dengan perusahaan seperti dalam pertambangan,” katanya.

Ia juga mengatakan, sumber daya alam dimiliki negara dan dikelola pemerintah yang kemudian menunjuk BP migas. Sehingga sungguh berisiko besar jika membiarkan pemerintah atau negara langsung berkontrak dengan perusahaan.

Hikmahanto mengusulkan, BP Migas perlu berperan lebih aktif agar kontrak-kontrak migas bisa lebih menguntungkan negara. Bahkan jika perlu, ‘lawyer-lawyer’ BP migas menyiapkan draf untuk kontrak migasnya, jangan hanya perusahaan kontraktornya. (teguh/[email protected])

 

 

 

 

 

 

ÂÂ