Berita

BPK: Transaksi Keuangan DKI Wajib Online


JAKARTA, alumniITS.com – Dalam upaya menghindari adanya transaksi keuangan yang mencurigakan serta tindakan penyelewengan keuangan daerah di Jakarta, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menginstruksikan seluruh transaksi keuangan Pemprov DKI menggunakan sistem online perbankan.

Kepala BPK RI Hadi Purnomo mengatakan seluruh transaksi keuangan daerah yang dilakukan pemerintah daerah waji menggunakan sistem online perbankan atau transaksi non cash (non tunai). Dengan sistem ini, seluruh data transaksi keuangan akan tersimpan dalam data base bank, tercatat dengan akurat serta jumlah uang dapat diketahui oleh penerima maupun pengirim.

“Kewajiban ini, kami beritahukan kepada Gubernur Joko Widodo. Kami datang bertemu beliau hari ini untuk memberitahukan langsung imbauan ini. Kami langsung mengimbau Gubernur agar mewajibkan para rekanan di Pemprov DKI melakukan transaksi di sistem online perbankan atau non cash transaction,” kata Hadi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/9).

Sistem transaksi non cash diberlakukan untuk dapat meyakinkan kebenaran, kelengkapan rincian dan sumber keuangan.
Penerapan sistem ini ditargetkan dapat menutup celah tindakan korupsi. Karena semua transaksi tercatat dan transparan.

“Jadi sistem ini untuk mewujudkan transparansi. Manfaatnya juga banyak, untuk menyakinkan benarkah atas jumlah transasksi, lengkap, sumber keuangan. Untuk memudahkan aliran dana perusahaan,” jelasnya.

Instruksi BPK tersebut direspon positif oleh Gubernur DKI Jakarta Joko ‘Jokowi’ Widodo. Supaya dapat menerapkan sistem ini sesegera mungkin, pihaknya akan mengumpulkan instansi di jajaran Pemprov DKI dan pihak yang terkait untuk membahas penerapan aturan tersebut. Pemprov DKI akan mewajibkan semua rekanannya untuk bertransaksi dari bank ke bank.

“Jadi kedepan uang Pemprov dikirim lewat rekening, lewat perbankan, tidak tunai. Beli apa-apa lewat perbankan, non cash. Beli semen sepuluh transfer ke penjual. Kelihatan biayanya, transparan dan gampang melacak kalau ada apa-apa. Kita enak, Kadis enak, rekanan enak. Saya memang ingin melakukan terobosan nyata untuk menghapus praktek KKN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dengan sistem tersebut segala transaksi akan lebih transparan,” ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya, aturan BPK ini akan dicantumkan dalam kontrak kerja sama dengan rekanan. Sehingga pelaksanaannya mempunyai dasar hukum, yaitu kontrak kerja sama yang ditandatangani kedua belah pihak. Sebagai bentuk pengawasan akan dilakukan melalui proses audit. (endy)