Berita

Rekomendasi Forum Diskusi Pofesional IKA ITS 2013

 

Indonesia Butuh Payung Hukum untuk Penguatan Industri Dalam Negeri

 

Latar Belakang

Indonesia membutuhkan lebih dari 1,5 juta orang hinga 2025. Kebutuhan ini meningkat seiring dengan berlakunya ASEAN Free Trade Area (AFTA), pada 2015. Selain persoalan pemenuhan jumlah, permasalah an yang tidak kalah penting adalah kualitas insinyur. Insinyur yang dibutuhkan adalah yang mampu membantu pertumbuhan ekonomi. Bukan insinyur yang hanya menjual produk-produk luar negeri untuk pasar domestik seperti yang banyak terjadi saat ini.

IKA ITS menilai, jika hal itu yang terjadi, maka tidak sesuai dengan pendidikan keinsinyuran yang sudah ditempuh, karena kemampuan insinyur Indonesia lebih dari sekadar menjual atau pun merawat produk-produk teknologi bikinan negara lain. IKA ITS memandang penting adanya payung hukum untuk memperkuat industri dalam negeri, sehingga mampu menghasilkan produk-produk berdaya saing tinggi.  Saat ini, misalnya, yang sudah ada adalah UU Telekomunikasi dan UU Pelayaran. KA ITS memandang penting adanya UU Industri Telekomunikasi dan UU Industri Maritim dan Perkapalan untuk melindungi dan menguatkan industri dalam negeri di bidang tersebut.

Karena itu, IKA ITS mendukung langkah pemerintah yang mengajukan RUU Perindustrian. IKA ITS mengusulkan agar dalam RUU Perindustrian tersebut memuat materi-materi yang dapat mendukung proses penguatan industri dalam negeri. Dalam hal ini, keberhasilan UU Nomor 16/2012 tentang Industri Pertahanan untuk memberi dorongan besar pada pabrikan senjata lokal yakni PT Dirgantara Indonesia, Pindad dan PT PAL, dapat menjadi contoh.

IKA ITS mencatat bahwa PT Dirgantara Indonesia dan Pindad misalnya, sekarang kewalahan memenuhi permintaan pembuatan pesawat atau pun senjata dari TNI. Sejak adanya UU Industri Pertahanan, pabrikan senjata lokal juga tak kesulitan dana karena berbagai sumber dana disiapkan pemerintah termasuk yang sebelumnya tak ada.

UU Industri Pertahanan juga membuat pintu alih teknologi terbuka lebih lebar. Misalnya,produksi tank Anoa yang semula harus memakai rangka buatan VAB serta mesin hasil impor dari pabrikan otomotif dan senjata Prancis, Renault. Sekarang, Renault hanya menjual mesinnya saja, VAB-nya produk lokal Indonesia. UU Industri Pertahanan mampu membuat produsen asing mengalah mengikuti ketentuan yang tertera dalam UU ini karena kalau menolak mereka akan sama sekali kehilangan pasar.

Kasus yang sama juga terjadi pada amunisi ukuran besar 105 milimeter yang mulanya dibeli dari Korsel. Pabrikan Korea Selatan ini kemudian mengajari Pindad mekanik dan teknik fuse-nya, dan kemudian mereka hanya menjadi pemasok komponen. Suatu hal yang dulu tidak mau dilakukan oleh produsen luar negeri.

Indonesia pun pada abad 21 akan diramal menjadi salah satu dari tujuh negara dengan industri pertahanan mandiri selain AS, Rusia, Negara Eropa Barat, Brasil, Cina, dan India. Semangat kemandirian industri semacam inilah yang diharapkan dapat diterapkan pula di bidang telekomunikasi, maritim dan perkapalan, perminyakan dan pertambangan, serta bidang industri lainnya.

IKA ITS menilai, hal itu hanya bisa terjadi jika bidang-bidang industri tersebut memiliki payung hukum yang kuat seperti UU Industri Pertahanan. Jika tidak, Indonesia hanya menjadi pasar yang empuk bagi produk-produk luar negeri. Misalnya di bidang telekomunikasi, sejauh ini kita hanya jadi pasar ponsel atau perangkat internet produk pabrikan luar negeri. Belum ada penguatan untuk industri telekomunikasi.

IKA ITS mengingatkan, jika tidak segera berbenah dengan membuat payung hukum yang kuat, maka industri Indonesia akan makin kehilangan daya saing dalam era perdagangan bebas, yang pemberlakuanya sudah di depan mata.  Kekhawatiran akan jadinya Indonesia sebagai pasar saja dalam era perdagangan bebas berkali-kali disinggung dalam IKA ITS Forum Diskusi Profesional yang berlangsung 2 November 2013, dan mengambil tema “Berjuang untuk Kemandirian Ekonomi Nasional.”

Untuk lebih membedah kemandirian ekonomi nasional, dalam Forum Diskusi Profesional dibagi tiga bidang pembahasan. Pertama tentang perindustrian dan perdagangan. Kedua, infrastruktur dan ketiga bidang energi. Dalam forum tersebut diungkapkan bahwa pencapaian ekonomi Indonesia selama 10 tahun terakhir mendapatkan pengakuan dari kalangan internasional. Hal tersebut sejalan dengan visi ekonomi Indonesia yang menargetkan pada 2030 Indonesia menjadi emerging economy “papan atas”  yang memiliki ekonomi yg kuat, serta tetap berkeadilan dan ramah lingkungan; serta menjadi negara dengan ekonomi yang produktif, inovatif & sustainable high-income economy.Peneliti lembaga konsultan global McKinsey pun memperkirakan Indonesia memiliki peluang untuk menjadi kekuatan ekonomi nomor tujuh di dunia.

IKA ITS mengingatkan, selain ramalan tersebut, ada laporan Doing Business 2014 yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan IFC baru-baru ini, yang menempatkan tingkat kemudahan berusaha di Indonesia mengalami penurunan peringkat. Hal ini menyebabkan Indonesia berada dalam posisi terbawah di antara negara-negara utama di ASEAN. Padahal dalam kesiapan menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015, Indonesia harus semakin menarik pihak berinvestasi di negara ini.

Pusat perhatian dari kegiatan ekonomi yang produktif, inovatif dan investasi yang berdampak besar adalah pada pembangunan di sektor perindustrian dan perdagangan. Pembangunan pada kedua sektor ini yang seharusnya akan memberikan jawaban tentang kesiapan ekonomi Indonesia menghadapi integrasi ekonomi ASEAN 2015. Dengan demikian, Indonesia bukan hanya akan menjadi pusat “pasar” regional melainkan menjadi pusat “produksi” regional ASEAN.

Adapun dari sisi infrastruktur, jelas bahwa pembenahannya sangat mendesak, karena biaya distribusi barang/jasa yang mencapai 17 persen dari total biaya. Hal ini mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan berkurangnya daya saing produk Indonesia di Asean. Padahal, biaya distribusi di negara-negara ASEAN umumnya hanya mencapai 8-10%. Infrastruktur yang buruk akan mengganggu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

Dalam konteks pertumbuhan ekonomi, energi telah menjadi entitas yang sangat penting demi kemajuan suatu bangsa. Ketersediaan dan harga energi yang terjangkau merupakan prasyarat untuk menumbuhkembangkan perekonomian modern. Semaikn besar tingkat konsumsi energi per kapita, biasanya juga semakin maju masyarakatnya.

Hanya saja, IKA ITS mengingatkan, kenaikan jumlah penduduk yang signifikan telah menyebabkan peningkatan permintaan listrik dan bahan bakar minyak (BBM)secara tajam. Untuk memenuhi kebutuhan BBM dan listrik diperlukan instrumen kebijakan subsidi. Di sisi lain, subsidi energi memberikan tekanan pada anggaran publik. Dengan demikian, selalu akan muncul konflikantara subsidi energi dan pertimbangan permintaan/pasokan energi. Untuk itulah diperlukan kebijakan teknis serta kebijakan fiskal yang merupakan instrumen paling efektif dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.


Rekomendasi

Setelah melewati diskusi dan tanya jawab, Forum Diskusi Profesional 2013 menghasilkan sejumlah rekomendasi sebagai berikut:


Bidang Industri dan Perdangangan

  1. Isu utama untuk meningkatkan pembangunan industri atau industrialisasi adalah dimulai dengan adanya policy direction dan keputusan yang tepat untuk melindungi dan mempromosikan industri dalam negeri.
  2. Meni ngkatkan kapasitas industri nasional adalah dengan mempermudah perijinan dan perolehan lahan yang sesuai untuk investasi manufaktur. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan untuk mengarahkan desentralisasi lebih tepat. Oleh karenanya, pemerintah sebaiknya memberikan kemudahan untuk memperoleh lahan industri termasuk dengan mengefektifkan koordinasi dengan Kementerian, dan Lembaga Negara lainnya dan Pemerintah daerah.
  3. Diskusi ini juga menegaskan perlunya pembenahan infrastruktur untuk melancarkan pergerakan barang/produk industri, sehingga produk dalam negeri kompetitif terhadap produk impor. Contoh nyata masalah infrastruktur diantaranya adalah masih rendahnya kualitas pelabuhan.
  4. Di samping itu, diskusi IKA ITS ini juga menyarankan pemerintah untuk terus menyederhanakan birokrasi perizinan dan penegakan hukum terrhadap praktek-praktek ilegal yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi bagi industri, dan pergerakan barang (perdagangan).
  5. Kemudahan berusaha untuk sektor industri dan pembenahan infrastruktur dapat mendorong investasi pembangunan industri di hilir. Hilirisasi menjadi penting karena akan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk industri nasional.
  6. Pembahasan substansi RUU Keinsinyuran harus dapat memastikan perlindungingan kepada profesi ahli teknik dan insinyur Indonesia dalam menghadapi serbuan tenaga ahli yang sama dari luar negeri, di samping untuk meningkatkan daya saing profesi bagi tenaga-tenaga terdidik kita di bidang rekayasa.
  7. Selain menguatkan Human Capital sektor industri dalam RUU keinsinyuran, isu utama lainnya peningkatan sektor ini adalah perlunya insentif fiskal dalam melakukan inovasi dalam bentuk belanja R&D.
  8. Perlunya payung hukum yang memperkuat industri dalam negeri untuk meningkatkan daya saing produk lokal dalam menghadapi era perdagangan bebas.

 

 

Bidang Infrastruktur

1.Peningkatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah Perbatasan dan Daerah Tertinggal.
Infrastruktur yang rendah di kawasan perbatasan dan daerah tertinggal membuat kedaulatan negara menjadi pudar. Wilayah perbatasan dan daerah tertinggal seharusnya dikelola dengan baik, justru kondisinya masuk dalam kawasan tertinggal. Sehingga pembangunan didaerah perbatasan dan daerah tertinggal akan bisa terlaksana, dan pembangunan perekonomian akan bisa berkembang.

2.Percepatan Pembangunan Infrastruktur Interkoneksi Antar Koridor Perekonomian.
Percepatan pembangunan infrastruktur interkoneksi antar koridor akan memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan perekonomian antar koridor. Contohnya adalah pembangunan Jembatan Selat Sunda.

3.Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan, Jembatan, dan Rail Kereta Api di Lintas Utara dan Selatan Pulau Jawa
Pembangunan infrastruktur di lintas utara dan selatan pulau Jawa mengambil peranan penting sebagai penghubung antar kota di pulau Jawa.

4.Percepatan Pembangunan Dermaga sebagai Pendukung Infrastruktur Kemaritiman
Pembangunan dermaga di Indonesia mengambil posisi sebagai connectivity antar koridor dan juga sebagai pendukung utama kemaritiman.

5.Penerapan Insentif untuk Dunia Maritim
Dunia maritim Indonesia seperti pembangunan kapal baru mengalami kemunduran disebabkan penerapan pajak untuk export kapal baru lebih rendah dibanding pembangunan kapal baru yang dikenakan PPn sebesar 10%, termasuk pembelian spare parts.

6.Perlu adanya payung hukum untuk menguatkan industri maritim dan perkapalan dalam negeri agar berdaya saing tinggi.

7.IKA ITS ini juga menyarankan pemerintah untuk terus menyederhanakan birokrasi perizinan dan penegakan hukum terrhadap praktek-praktek ilegal yang menyebabkan terhambatnya pembangunan infrastruktur. Panjangannya birokrasi juga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.


Bidang Energi

  1. Optimalisasi penggunaan energi murah seperti gas dan batubara melalui pembangunan infrastruktur energi gas dan batubara sampai ke lokasi-lokasi industri, konsumsi rumah tangga, dan transportasi.
  2. Pemberdayaan potensi anak bangsa dalam mengelola industri migas guna mencapai kemandirian energi nasional, perubahan paradigm dari global value chain menjadi national value chain.
  3. Inovasi teknologi dalam pengembangan energi alternatif seperti panas bumi, gasifikasi batubara, bioetanol, biogas, coal bed methane, gelombang dan energy laut, nuklir,dan lain-lain untuk mempercepat terpenuhinya kebutuhan energi dalam negeri yang murah & terjangkau konsumen, dan untuk mengurangi ketergantungan pada bbm bersubsidi.
  4. Memaksimalkan penghematan energi dan penggunaan energi terbarukan sedangkan kekurangannya diisi oleh energi tak terbarukan yang diproses supaya ramah lingkungan. konsumsi energi rendah disamping menghemat biaya juga  mengurangi  polusi karbon.
  5. Peningkatan penguasaan teknologi energi baik terbarukan maupun tak terbarukan. Disamping memproduksikan dan memanfaatkan energi secara optimal di dalam negeri maka Indonesia perlu mengusahakan tenaga kerja yang terlatih serta sumber daya profesional.
  6. Implementasi kebijakan (Perpajakan, Harga, Insentif, Peraturan,Institusi,  Infrastruktur, Pendidikan, Penelitian, Pelatihan, Sosialisasi, Pemerataan, Perlindungan dan lain-lain),  Perencanaan dan Pelaksanaan (terutama Koordinasi)  yang mendukung diperlukan untuk mencapai hal ini.
  7. Pendayagunaan infrastruktur gas dalam pengembangan industry hilir migas dalam rangka memperlancar distribusi gas langsung ke konsumen akhir .
  8. Peningkatan industry pembangkit listrik panas bumi beserta kemudahan mendapatkan ijin eksplorasi dan eksploitasi , perlu adanya koordinasi kebijakan pusat dan wilayah dan daerah, serta kemudahan birokrasi di PLN dan Dirjen Ketenagalistrikan.
  9. Pencapaian target domestic market obligation yang perlu ditingkatkan menjadi domestic market opportunities dengan mempertimbangkan harga keekonomian komoditas migas.
  10. Sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai pentingnya penghematan energi dan penyelarasan kebutuhan energy yang berkelanjutan. Sosialisasi tersebut  melibatkan pelaku usaha migas nasional.
  11. Perlu adanya politik energi, teknologi dan industri yang digagas oleh DPR dan Pemerintah.
  12. Kemudahan investasi sektor migas dan keterbukaan manajemen cost recovery.
  13. Pemberian insentif untuk pembangunan kilang minyak dan pengurangan pajak.
  14. Kesinambungan kebijakan yang pro kemandirian energi dan prokemajuan industri migas maupun proindustri energi terbarukan.
  15. Perlu diatasi  permasalahan- permasalahan yang terdapat di daerah operasi, yaitu:
  16. a. Pembebasan Tanah (sebaiknya dilakukan oleh Lembaga pemerintah).
    b. Tumpang tindih dengan kehutanan (perlu peraturan yang lebih fleksibel),
    c. Masalah perijinan (penyederhanaan birokrasi),
    d. Koordinasi yang terjadi Pusat-Daerah dan antar Daerah.
    e. Pajak (PBB) untuk konsesi blok migas yang terlalu memberatkan investor.