Berita

UU Pangan Memutus Akses Nelayan Terhadap Pasar

JAKARTA, alumniITS:
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menilai Undang-undang Pangan yang baru disahkan pada 18 Oktober lalu, belum berhasil menjawab tantangan pengelolaan pangan perikanan serta rentan terhadap kriminalisasi nelayan tradisional.

Terdapat empat persoalan pokok yang dihadapi Indonesia dalam rangka melindungi keberlanjutan sumberdaya pangan perikanan,” papar M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Kiara didampingi A. Marthin Hadiwinata, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara  dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi ALUMNIITS.com di Jakarta, Kamis (01/11).

Pertama, lanjut dia minimnya perlindungan bagi nelayan tradisional khususnya perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional. Kedua, terbatasnya akses nelayan terhadap pasar yang berkeadilan

Selain itu, diabaikannya penguatan kapasitas nelayan dalam kegiatan pengolahan pangan (pasca tangkap). Terakhir  belum adanya instrumen perlindungan terhadap perempuan nelayan dalam kegiatan perikanan.  “Ternayata UU Pangan yang baru disahkan, telah mengabaikan keempat persoalan tersebut,” tandasnya.

Padahal, sambung Damanik, Pengawas Khusus Hak Atas Pangan PBB, Olivier De Shutter sudah mengingatkan bahwa masa depan pangan berada di sungai, danau, dan lautan. Kuncinya adalah dengan memastikan dan melaksanakan perlindungan terhadap hak nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, bahkan kegiatan memancing dapat menjadi jaring pengaman dimasa krisis pangan

 Hadiwinata menambahkan Kiara menilai ada 4 permasalahan UU Pangan yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, lemahnya komitmen negara melindungi hak-hak nelayan tradisional dengan rancunya definisi produsen pangan yang
menempatkan pelaku usaha sebagai produsen pangan (Pasal 17).

Kedua, akses nelayan terhadap pasar yang berkeadilan tidak diperhatikan (Pasal 56). Kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Tempat Pelelangan Ikan justru terabaikan.

Ketiga, minimnya kebijakan dan fasilitasi negara untuk menguatkan kapasitas nelayan tradisional dalam kegiatan pasca tangkap (pengolahan) (Pasal 18).

Dan terakhir, rentannya kriminalisasi bagi perempuan nelayan. Undang-Undang Pangan menyebutkan dalam Pasal 89 jo Pasal 141 Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan yang tercantum dalam lebel Kemasan Pangan diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar.

“Padahal, hampir 50 persen perempuan terlibat dalam kegiatan perikanan, umumnya dalamkegiatan pengolahan dan penjualan hasil tangkapan/budidaya ikan,” tegasnya.

Dalam kondisi belum adanya instrumen perlindungan bagi perempuan nelayan. Ditambah lagi dengan tidak dijalankannya kewajiban pemerintah meningkatkan kapasitas nelayan dan perempuan nelayan dalam kegiatan perikanan. Maka, perempuan nelayan semakin rentan terhadap upaya kriminalisasi, katanya lagi. (endy- [email protected])