Berita

Utang Luar Negeri Swasta Kena Pajak


JAKARTA, alumniITS.com – Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan pajak terhadap utang luar negeri swasta. Langkah ini ditempuh bukan untuk membatasi utang swasta ke luar negeri.

“Jadi kalau pinjam ke luar negeri silahkan, tapi ada angka bunga terlalu besar tidak kita lalui, pada perhitungan pajak,” tegas Dirjen Pajak A Fuad Rahmany di Kemenkeu Jakarta, Senin (29/4/2013) malam.

Fuad mengakui, adanya utang swasta karena perusahaan dalam negeri mengambil suku bunga perbankan luar negeri yang lebih murah dari domestik. Namun demikian upaya pembebanan pajak lebih ke pada bunganya. Bukan kepada pokok pinjaman utang luar negeri. “Rencana pemajakan utang luar negeri swasta, kalau di pajak urusannya lebih kepada pembebanan bunga,” jelasnya.

Diketahui, data yang dipegang Bank Indonesia (BI). Kalau pada 2011 utang luar negeri swasta masih US$ 106,73 miliar, tapi hingga Januari 2013 sudah meningkat menjadi US$ 125,05 miliar. Artinya, sepanjang tahun lalu terjadi arus deras utang swasta dari luar negeri.

Sektor keuangan, jasa perusahaan, dan persewaan merupakan kelompok yang paling dominan dalam penarikan utang luar negeri dengan nominal US$ 33,45 miliar atau 26,8% dari total utang bulan Januari 2013. Diikuti sektor industri pengolahan maupun manufaktur sebesar US$ 25,67 miliar, pertambangan dan penggalian sebesar US$ 21,08 miliar. ([email protected])