Berita

Ternyata, OTT Belum Tempatkan Data Center di Indonesia

JAKARTA, alumniITS – Berbagai alasan kerap dilontarkan pemain Over The Top (OTT) internasional seperti Google, Facebook, dan BlackBerry, untuk menolak menempatkan data center di Indonesia. Dari sekian banyak sanggahan, ada 3 alasan yang sering dihembuskan oleh pemain OTT.
 
Sekretaris Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo Djoko Agung Harijadi menuturkan beberapa alasan mengenapa pemain OTT internasional belum ingin menempatkan data center di Tanah Air. Menurut Djoko, alasannya tak lebih dari permsalahan teknis.
 
“Ada beberapa alasan yang sering dihembuskan, salah satunya mengenai masalah tier data center,” tutur Djoko pada diskusi Peluang Tantangan & Peluang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 PSTE di Jakarta, Selasa (26/3).
 
Kendala data center, kata Djoko, pemain OTT sering mengatakan bahwa belum ada data center dengan spesifikasi yang mereka inginkan. “Mereka bilang kita baru ada ‘tier’ satu dan ‘tier’ dua,” tambahnya.
 
Bahkan diungkapkan Djoko, masalah teknis soal suplai power pun menjadi kendala. Pasalnya, para pemain besar OTT biasanya tidak ingin hanya mengandalkan PLN dan harus ada backup. “Kendalan lainya itu biasanya mereka juga ingin bisa tahan gempa, dan masih ada lagi,” papar Djoko seperti dilansir laman okezone.com.
 
Namun ia menurutkan bahwa payung hukum data center ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang diresmikan pada Oktober lalu.
 
Seperti diketahui, dalam PP PSTE itu dicantumkan bahwa penyelenggara sistem elektronik untuk layanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Merujuk pada UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009, pemain OTT seperti Google termasuk ke dalam penyelenggara pelayanan publik. (endy)