Berita

Pulsa Ponsel Bakal Kena Cukai


JAKARTA, alumniITS:
Pemerintah berencana menjadikan pulsa telpon seluler sebagai barang kena cukai. Hal ini dikarenakan penggunaan telpon seluler berbahaya untuk kesehatan dalam jangka waktu panjang. Pemerintah juga berencana mengenakan cukai kepada emisi kendaraan bermotor dan limbah pabrik.

“Saat ini rencana tersebut masih dalam kajian maka detail seperti besarannya belum dapat ditetapkan,” ungkap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro saat rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/12).

Bambang melanjutkan penggunaan telepon seluler lebih dari 10 tahun akan menggandakan resiko kanker otak. Radiasi telepon seluler dapat memicu kanker otak, tumor sel saraf pendengaran, tumor kelenjarsaliva, leukemia dan limfoma.

Negara Amerika Serikat, India, Tajikistan, Estonia, Rumania, Serbia dan Slovenia juga telah menerapkan kebijakan ini. “Cukai sebagai instrumen untuk membatasi pemakaian pulsa telepon seluler,” tuturnya.

Emisi kendaraan bermotor akan dikenakan cukai dikarenakan emisi CO2 dan gas pencemar lainnya berdampak negatif bagi kesehatan, pemanasan global dan perubahan iklim. Kendaraan bermotor juga menyebabkankemacetan dan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Pengenaan cukai kendaraan bermotor dihitung pada saat kendaraan memeriksakan emisi gasnya. “Negara yang telah menerapkan ini adalah Thailand, Korea Selatan, Singapura, Malaysia dan Fillipina,” tuturnya.

Sementara untuk limbah pabrik dikenakan cukai karena mencemarkan lingkungan hidup sehingga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Negara yang mengenakan ini terdapat di 27 negara Uni Eropa terhadap energi, transportasi, polusi dan sumber daya.

UKM kena pajak

Ditempat terpisah, Direktorat Jenderal Pajak tahun depan akan mengenakan pajak bagi usaha kecil dan menengah. Upaya ekstensifikasi pajak ini untuk meningkatkan pendapatan negara. “Besarnya 1 persen dari omzet,” kata Dirjen Pajak Fuad Rahmani dalam perbincangan dengan pimpinan media massa di Jakarta,

Dirjen pajak memberi contoh usaha kecil dan menengah antara lain pedagang di Tanah Abang atau di ITC. “Tapi usaha mikro seperti pedagang bakso keliling tidak akan kena pajak,” ujar Fuad.

Ditjen Pajak sudah bertemu dengan perkumpulan usaha kecil dan menengah. “Mereka tidal keberatan,” klaim Fuad. Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan teknis pelaksanaan pengenaan pajak bagi UKM.  (endy – [email protected])