Berita

Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Dikembangkan

JAKARTA, alumniITS.comĀ  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, pengembangan pembangkit listrik berbasis sampah kota merupakan salah satu upaya dalam mengembangkan energi baru, terbarukan, dan konservasi energi (EBTKE).

“Berbagai upaya mengembangkan energi baru terbarukan untuk tenaga listrik on-grid berbasis sampah kota telah dilakukan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Saleh Abdurrahman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (21/8).

Ia memaparkan, selain kewajiban pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), pemerintah juga telah menetapkan harga jual listrik untuk tenaga listrik berbasis sampah kota.

Penentuan harga telah didasarkan pada prinsip-prinsip ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan keekonomian di sisi pengembang dan juga pembeli (PLN), serta dampaknya terhadap harga listrik atau subsidi. “Penentuan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan biaya pembangkitan, keuntungan dan pajak,” kata dia.

Ia juga mengatakan, kebijakan terkait energi baru terbarukan untuk listrik lain yang telah dilakukan, antara lain berupa pemberian prioritas pengembangan EBT setempat, insentif pajak penghasilan untuk investasi energi terbarukan, pembebasan bea masuk untuk EBT, dan kemudahan prosedur perijinan.

Apalagi, potensi sampah kota yang dimiliki daerah dengan penduduk sangat besar, seperti sebanyak 6.000 ton/hari sampah kota yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya dibuang dan ditampung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

“Saat ini, dengan teknologi landfill gas, sampah kota di TPST Bantar Gebang telah berhasil dikonversi menjadi pembangkit listrik dengan kapasitas 12,5 MW,” ujar dia.

Apabila, menggunakan teknologi sanitary landfill harga yang diberikan sebesar Rp 1.250/kWh, dan Rp 1.450/kWh apabila menggunakan teknologi zero waste, sehingga terdapat kenaikan Rp 400/kWh dari tarif sebelumnya.

Ia mengemukakan, upaya Kementerian ESDM tersebut merupakan upaya mensinergikan kepentingan pengelolaan sampah untuk kepentingan energi dan kebersihan kota. “Hal ini juga berarti bahwa kita tidak terlarut menghabiskan energi untuk pengelolaan sampah, tetapi menghabiskan sampah untuk dijadikan energi,” sambungnya. (endy)