Berita

MK: Bank BUMN Bisa Restrukturisasi Piutang

JAKARTA, alumniITS:

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 77 tanggal 21 September 2012, yang membatalkan frasa “badan-badan negara” pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (UU PUPN), memasuki babak baru. Kini, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta perbankan BUMN mengadakan pertemuan bersama wakil MK untuk membahas putusan tersebut

“Dengan adanya putusan MK yang membatalkan UU tersebut, sekarang perbankan BUMN ada di bawah UU Perseroan Terbatas (UU PT). Jadi mereka (bank BUMN) berhak melakukan apa saja terkait piutangnya,” jelas Akil Mochtar, Hakim Konstitusi juga Juru Bicara MK kepada wartawan usai pertemuan di BUMN Jakarta, Senin (15/10).

Selama ini, lanjut Mochtar, masih ada kesimpangsiuran dari pihak perbankan BUMN, apakah piutang tersebut dapat dihapuskan dan bukan lagi menjadi piutang negara.

Namun adanya keputusan ini, pihak perbankan bisa melakukan restrukturisasi terhadap piutangnya yang selama ini tidak dapat dilakukan karena piutang ini dianggap milik negara. “Caranya bisa macam-macam kok, tergantung banknya. Bisa haircut, potong bunga atau reschedule,” tambahnya seperti dikutip dari kompas.com.

Menurutnya putusan MK ini sudah cukup celas dan tidak diperlukan lagi penegasan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam putusan MK juga disebutkan Pasal 1 angka 6 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara hanya tagihan sejumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Sehingga, dapat dikatakan bahwa hal itu tidak termasuk piutang badan-badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara, termasuk dalam hal ini piutang bank BUMN.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat bahwa jenis piutang negara sebagaimana UU PUPN ada dua jenis, yakni piutang negara dan piutang badan-badan yang dikuasai oleh negara. Dalam pengertian ini, piutang-piutang bank BUMN yang ada dan jumlahnya telah pasti dilimpahkan penyelesaiannya kepada PUPN, yang tidak memiliki kebebasan melakukan restrukturisasi utang termasuk pemberian haircut.

Di sisi lain, kenyataannya debitur pada bank non-BUMN mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang, termasuk pemberian haircut kepada debiturnya oleh manajemen bank yang bersangkutan.

Sementara itu pasal 1 angka 6 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan piutang negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah pusat atau hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Oleh karena itu, piutang BUMN bukanlah piutang negara. (ndy)
ÂÂ