Berita

Migas Butuh Kepastian Hukum

JAKARTA, alumniITS – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Puan Maharani mengatakan, sektor migas saat ini membutuhkan kepastian hukum. Dengan begitu akan lebih muda untuk melakukan tata kelola migas dalam pembangunan bangsa Indonesia.

“Sekarang dunia energi Indonesia, tepatnya migas, sedang mengalami darurat konstitusi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah ketentuan dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujar Puan Maharani dalam seminar ‘Menuju Undang-undang Migas Merah Putih’ di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/2).

Pasca putusan MK dengan dibubarkannya BP Migas, Puan juga melihat adanya masalah yang lain. Dia melihat pertumbuhan masalah energi justru lebih banyak dibandingkan pertumbuhan solusinya.

Untuk itu, lanjutnya, PDI Perjuangan akan terus mendorong agar makin banyak yang dilakukan dan makin banyak yang terjadi untuk menyelesaikan masalah energi di Indonesia.

Pihaknya juga mengingnkan UU Migas nantinya yang berpihak pada kepentingan nasional. “Semangat itulah yang membuat kami menyebutnya UU Migas Merah Putih,” ujar Puan.

Terkait dengan rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang menurut rencananya akan ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah, Puan mengaku kalau itu adalah mimpi Indonesia. Mimpi untuk memiliki pemetaan energi nasional. Dengan itu, akan dapat terwujud secara jelas dan nyata.

“Jadikan KEN sebagai sebuah kenyataan. Sebab KEN-lah yang akan menjadi GBHN bidang energi nasional yang nantinya akan sejalan dengan rencana pembangunan nasional,” tuturnya. ([email protected])