Berita

Geospasial Dukung Pengetasan Daerah Tertinggal


CIBINONG, alumniITS.com –  Pengentasan daerah tertinggal membutuhkan informasi geospasial.  Hal ini bertujuan agar perencanaan pembangunan tepat sasaran dan mengacu pada kondisi serta kekhasan daerah. Saat ini di Indonesia, masih terdapat 183 kabupaten daerah tertinggal, 69 di antaranya berpotensi terentaskan hingga 2014. 

“Informasi geospasial akan menjadi informasi acuan. Misalnya daerah dengan potensi perikanan, melalui informasi geospasial bisa disampaikan rekomendasi dan arahan di perikanan agar menjadi komoditas unggulan,” ungkap Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini saat penandatangan kerja sama dengan BIG dalam pemanfaatan informasi geospasial untuk pembangunan daerah tertinggal di kantor Badan Informasi Geospasial (BIG), Cibinong, Bogor, Senin (22/7). 

Ia berharap, adanya informasi geospasial daerah bisa memetakan dan tahu persis karakteristik daerahnya. Sebab jika daerah keliru memahami potensi daerahnya, konteks perencanaan pembangunannya pun akan keliru. 

Kepala BIG Asep Karsidi memandang jika pembangunan ingin berjalan lancar, informasi geospasial harus terbangun. Sebab geospasial dasar merupakan dasar infrastruktur. 

Tujuan nota kerja sama Kementerian PDT dan BIG meliputi penyelenggaraan informasi geospasial tentang potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur jaringan, berbagi pakai data informasi geospasial, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan pelayanan informasi untuk mempercepat pembangunan di daerah tertinggal. 

“Saat ini BIG sudah membuat informasi geospasial digital skala 1:250.000 seluruh Indonesia untuk perencanaan. Selain itu sesuai dengan amanat undang-undang justru lebih detail hingga skala 1:1.000,” ungkapnya. 

Informasi geospasial dasar dan tematik sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah tertinggal di Indonesia. Untuk itu diperlukan suatu dukungan penyediaan data dinamis yang sahih, terkini, sesuai dengan kenyataan dan mewakili daerah tertinggal. 

Sesuai dengan amanah Undang-Undang No 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial yang menyatakan bahwa pemerintah dalam hal ini BIG menjamin ketersediaan dan akses informasi geospasial yang handal serta dapat dipertanggungjawabkan. (endy)