Berita

Diperketat Kriteria Pemenang Tender Blok Migas

JAKARTA, alumniITS – Pemerintah memperketat kriteria kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yang ditunjuk menjadi pemenang penawaran blok migas. Pengetatan dilakukan karena banyak kontraktor pemenang tender blok migas, tidak melaksanakan komitmennya, baik komitmen pembayaran bonus tanda tangan (signature bonus) maupun komitmen tiga tahun eksplorasi.

Dari 174 KKKS yang tercatat sejak tahun 2001, hanya sekitar 10 KKKS yang bisa sampai ke rencana pengembangan (plan of development/PoD) yaitu lima perusahaan nasional dan lima perusahaan internasional. “Diantara sekian itu (174 KKKS), banyak yang ngemplang,” tandas Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo seperti dikutip laman Ditjen Migas, Kamis (7/2).

Terhadap KKKS yang tidak melaksanakan komitmennya itu, lanjut Susilo, pemerintah bertindak tegas yaitu mencabut izinnya. Mulai tahun ini, pemerintah hanya akan memilih KKKS yang memiliki kemampuan finansial, teknologi, pengalaman serta beritikad melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Kemampuan finansial mutlak dimiliki karena untuk melakukan pengeboran di laut dalam, biaya yang diperlukan US$ 100 juta per sumur. “Kami harapkan agar bonus tanda tangan dari KKKS dapat diperbesar nilainya sehingga dapat menambah penerimaan negara,” sambungnya. ([email protected])