Berita

Apkasi: Pembangunan Energi Dihambat


SANGATTA, alumniITS – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menilai tanggung jawab pemerintah daerah maupun pusat untuk bersama-sama membangun ketahanan energi, memang sangat penting. Sayangnya, pembangunan itu sering kali terbentur, dihabat dengan permasalahan-permasalahan seperti persoalan perizinan antara daerah dan pemerintah pusat. 

“Kami merasakan, Pemerintah Pusat sering menjadi penghambat pembangunan energi di daerah. Contohnya, saat daerah ingin membangun sumber energi baru di daerahnya, namun terbentur dengan perizinan dari Kementerian Kehutanan,” ujar Ketua Umum Apkasi Isran Noor dalam siaran persnya dari Sanggatta, Kalimantan Timur, Kamis (31/1). 

Padahal, lanjut dia, ketahanan energi akan mendukung terjadinya kehidupan berbangsa dan bernegara, selain pangan nasional. Karenanya, ketahanan energi adalah persoalan yang memang harus segera dibahas. Mengingat,  energi saat ini dan di masa yang akan datang dapat menjadi ancaman.

Isran menegaskan Pemerintah Daerah sendiri harus mampu untuk menjalankan peran sebagai akselerator dalam mengatasi berbagai masalah pokok energi nasional. “Jangan tunggu lagi, sekarang semua komponen masyarakat dan Pemerintah bahkan Pemerintah Daerah sudah harus ikut membahas dan memikirkan bagaimana penyediaan energi kedepan,” ujarnya. 

Dikatakan, peran pemerintah daerah, sudah ada dalam undang-undang. “Peran daerah sudah ada peraturannya, bagaimana menginduksi sumber-sumber energi di daerah dan pengelolaannya, termasuk dalam jangka pendek bagaimana cara menghemat energi,” ujarnya. 

Karena itu, ikthiar pemerintah daerah dalam meningkatkan diversifikasi energi menjadi sangat penting. “Pengembangan energi terbarukan seperti panas bumi, tenaga air, energi surya, biomassa, biofuel, dan angin harus menjadi kebijakan energi daerah,” katanya. 

Pemerintah daerah juga harus mendukung realisasi Rencana Umum Energi Daerah, sebagai acuan dan pedoman dalam pengelolaan energi di daerah yang bersifat lintas sektor.

“Tujuan utama pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah adalah utnuk memenuhi kebutuhan energi lokal secara berkelanjutan, berkeadilan, dan optimal dalam rangka mencapai ketahanan energi daerah,” ujar Isran, yang juga Bupati Kutai Timur. ([email protected])