Berita

Aperssi Kritisi Aturan Kepemilikan Properti Oleh Asing


JAKARTA, alumniITS:
Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) mengkritisi rencana pemerintah untuk membuka keran kepemilikan properti asing di Indonesia. Aturan tersebut dianggap sebagai liberalisasi properti dan dapat menyebabkan angka kekurangan perumahan (backlog) semakin tinggi.

Ketua umum Aperssi Ibnu Tadji HN mengatakan, bila pemerintah tetap melakukan liberalisasi dalam bidang properti, maka akan berdampak buruk bagi masyarakat yang tidak mampu memiliki rumah. Pasalnya, dampak liberalisasi akan menimbulkan gejolak ekonomi termasuk kenaikan harga properti yang signifikan.

“Selama ini, properti perkantoran dan apartemen sebagian besar dibeli oleh asing dan hanya sedikit WNI yang mampu untuk membelinya. Jika ada aturan kepemilikan asing, kesenjangan akan semakin tinggi,” kata dia dalam acara Kaleidoskop Rumah Susun 2012, di Jakarta.

Menurut Ibnu, kepemilikan asing bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 bahwa bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

“Aperssi perlu mengingatkan kepada presiden, pejabat pemerintah dan DPR, bahwa liberalisasi properti itu melanggar UUD,” tegas dia.

Ketua Housing and Urban Development (HUD) Zulfi Syarif Koto mengatakan, sudah banyak pandangan dan wacana mengenai rusun di Indonesia sepanjang tahun ini.

Namun, yang paling menarik adalah dukungan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kepemilikan properti asing. Bahkan, presiden meminta agar konstruksi undang-undang dibuat agar memudahkan aturan asing ini.

Zulfi menuturkan, hak kepemilikan asing atas properti di Indonesia bisa dilakukan. Namun, tidak semua daerah dan wilayah bisa diterapkan. Kepemilikan asing sangat potensial dikembangkan di kawasan Batam dan daerah Bali.

“Karena banyak pengusaha dan investor yang datang ke Bali, ataupun ke Batam. Asing bisa membeli, tetapi harus ada batasan dan dilakukan untuk unit apartemen yang berdiri bukan di atas lahan hak milik,” kata dia.

Zulfi menilai, kepemilikan asing baru melanggar undang-undang bila termasuk kepemilikan untuk lahan di bawahnya. Yang dilanggar adalah UU pokok Agraria tahun 1960.

“Yang boleh di miliki itu, hak apartemennya atau kotak di dalamnya, semasa umur dari apartemen itu. Kepemilikan tidak termasuk di bawahnya. Jadi, ini sifatnya hanya kepenghunian asing, dan harus jelas aturannya,” katanya seperti dilansir Investor Daily.  (endy – [email protected])