| AD/ART |
|
|
|
| Written by Administrator | ||||||
| Thursday, 22 January 2009 06:56 | ||||||
Page 1 of 4 A N G G A R A N D A S A R PEMBUKAANIKATAN ALUMNI INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER Kemerdekaan yang telah diperoleh bangsa Indonesia pada dasarnya adalah sarana untuk memperbaiki dan mengembangkan dirinya melalui tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang demokratis berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, guna menjamin kedaulatan warganya agar bersama-sama bangsa merdeka lainnya berjuang membangun tata kehidupan dunia yang damai, sejahtera lahir maupun batin. Perguruan tinggi di Indonesia, sebagai suatu institusi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang tumbuh dan berkembang, melakukan proses transformasi nilai-nilai berdasarkan keterpaduan logika, estetika dan etika dalam berbagai wawasan keilmuan yang bermanfaat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta menegakkan nilai-nilai kebenaran universal. Institut Teknologi Sepuluh Nopember ( ITS ) sebagai perguruan tinggi teknologi yang mewarisi nilai-nilai kepahlawanan, berjuang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis melalui pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni terutama yang menunjang pembangunan industri dan kelautan yang berwawasan lingkungan. Alumni ITS merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki nilai-nilai kepahlawanan dan berperan aktif dalam membangun Indonesia. Dalam mewujudkan peran, secara efektif dan efisien, alumni ITS berhimpun dalam suatu organisasi yang diatur dalam suatu Anggaran Dasar Ikatan Alumni ITS . BAB I Yang dimaksud Alumni ITS adalah mereka yang telah menyelesaikan program pendidikan di ITS.KETENTUAN UMUM Pasal 1 BAB II 1 . Organisasi ini bernama " IKATAN ALUMNI ITS " dan selanjutnya disingkat "IKA ITS", yang merupakan satu-NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 2 satunya organisasi Alumni ITS 2 . IKA ITS didirikan pada tanggal Dua Mei tahun Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh untuk waktu yang tidak terbatas. 3 . IKA-ITS berkedudukan di tempat yang sama dengan tempat kedudukan ITS dan dapat mendirikan cabang di ibukota Propinsi di Republik Indonesia serta di Negara lain yang dianggap perlu. BAB III IKA-ITS berdasarkan Pancasila.DASAR, NILAI-NILAI DAN TUJUAN Pasal 3 Pasal 4 IKA ITS mengedepankan nilai – nilai kepahlawanan, kerakyatan, kekeluargaan, keterbukaan, akuntabilitas dan kecintaan terhadap almamater.Pasal 5 IKA ITS bertujuan :1 . Membangun hubungan kolegial dan kekeluargaan diantara Alumni ITS atas dasar profesi dan kesetiakawanan guna mencapai kesejahteraan bersama, lahir dan batin. 2 . Menumbuhkan, membina dan mengembangkan Alumni ITS kearah kematangan berpikir, integritas sosial yang tinggi dan memiliki kepribadian paripurna yang berlandaskan iman dan takwa serta mendorong pengembangan minat setiap Alumni dalam rangka upaya mewujudkan proses pendidikan berkesinambungan untuk meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. 3 . Mengabdikan ilmu pengetahuan ,teknologi dan seni kepada masyarakat luas, guna mencapai peningkatan harkat , martabat dan kualitas hidup manusia. 4 . Menjalin hubungan kerja sama dengan civitas akademika ITS dalam rangka pengembangan almamater. 5 . Bekerja sama dengan organisasi-organisasi alumni perguruan tinggi lain dalam berperan serta secara aktif sebagai kekuatan moral bagi terselenggaranya tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dan berkeadilan sosial. BAB IV Keanggotaan IKA-ITS terdiri dari :KEANGGOTAAN Pasal 6 1 . Anggota Biasa. 2 . Anggota Kehormatan. BAB V Kedaulatan tertinggi IKA ITS sepenuhnya berada di tangan anggota dan diwujudkan melalui Kongres IKA ITS.KEDAULATAN Pasal 7 BAB VI Kewajiban dan hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.KEWAJIBAN DAN HAK Pasal 8 BAB VII 1 . Badan Kelengkapan IKA ITS ditingkat pusat terdiri dari :BADAN KELENGKAPAN IKA-ITS Pasal 9 a) Senat IKA ITS, selanjutnya disebut Senat. b) Pengurus Pusat IKA ITS, selanjutnya disebut Pengurus Pusat. 2 . Badan Kelengkapan IKA ITS ditingkat wilayah adalah Pengurus Wilayah IKA ITS, selanjutnya disebut Pengurus Wilayah. 3 . Susunan, Kedudukan dan Kewenangan Badan-Badan Kelengkapan IKA ITS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII 1 . Yang dimaksud Jurusan, adalah jurusan-jurusan yang ada di Program Strata Satu ITS.KOMISARIAT JURUSAN Pasal 10 2 . Anggota Biasa dari setiap Jurusan yang sama dihimpun dalam Komisariat Jurusan. 3 . Komisariat Jurusan adalah sarana penyelenggara kegiatan Anggota Biasa di setiap Jurusan dan bukan bagian dari struktur Badan Kelengkapan IKA ITS. BAB IX 1 . Yang dimaksud dengan kegiatan adalah kegiatan IKA ITS yang secara langsung maupun tidak langsungKEGIATAN DAN USAHA Pasal 11 dimaksudkan untuk mencapai Tujuan IKA ITS. 2 . Yang dimaksud dengan usaha adalah usaha komersial IKA ITS yang pembentukannya difasilitasi oleh IKA ITS dan tidak bertentangan dengan Dasar, Nilai-nilai dan Tujuan IKA ITS. B A B X Sumber – sumber keuangan IKA ITS terdiri dari :K E U A N G A N Pasal 12 1 . Iuran anggota. 2 . Donasi yang tidak mengikat. 3 . Hasil kegiatan dan usaha. 4 . Sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. BAB XI 1 . Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) IKA ITS dapat diputuskan di dalamPERUBAHAN DAN PEMBUBARAN Pasal 13 Kongres atau Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. 2 . Pembubaran IKA ITS hanya dapat diputuskan oleh Referendum yang pelaksanaannya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu. 3 . Syarat – syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS. BAB XII 1 . AD-ART IKA ITS disahkan untuk pertama kali dalam Kongres I Alumni ITS pada tanggal 28 Nopember 1975.LAIN–LAIN Pasal 14 2 . Perubahan AD-ART IKA ITS dilakukan pertama kali pada tanggal 14 Nopember 1980. 3 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk kedua kalinya diputuskan dalam Kongres III Alumni ITS pada tanggal 29 Nopember 1990. 4 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk ketiga kalinya diputuskan dalam Kongres IV Alumni ITS pada tanggal 9 Nopember 1990. 5 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk keempat kalinya diputuskan dalam Kongres V Alumni ITS pada tanggal 10 Nopember 1995. 6 . Perubahan AD-ART IKA ITS untuk kelima kalinya diputuskan dalam Kongres Luar Biasa Alumni ITS pada tanggal 16 - 17 September 2000. BAB XII Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga IKA ITS.PENUTUP Pasal 15 |
||||||
| Last Updated on Tuesday, 27 January 2009 20:34 |
Terakhir
- ProLead Yang Luar Biasa!!!......
- Evi Nurhayani, pemenang Quiz FaceAlumni.Com periode Juni 2010
- Calon Pemimpin Masa Depan Telah Terpilih (1)
- Kapan Telinga Bayi Boleh Ditindik?
- Lowongan - PT. Arpeni Pratama Ocean Line, Tbk
- Lowongan - PT. Surya Prima Bahtera
- Spesial Penyerahan hadiah QUIZ facealumni.com bulan Juni 2010
- Lowongan - XL AXIATA
- Lowongan - PT Newmont Nusa Tenggara
- Luar Biasa Pelaksanaan Business Summit IKA ITS 2010
Populer
- Kisah Sukses Pebisnis Muda Waralaba
- MENGENAL WAMENA DI KABUPATEN JAYAWIJAYA PROPINSI PAPUA
- Asus P565, Smartphone dengan Processor Tercepat
- Mendesain Struktur Perusahaan
- Pengurus Wilayah Jawa Timur
- Lihat Nasib lewat Tahi Lalat di Wajah
- Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan
- Enaknya Jadi Orang Indonesia (Dan Bekerja di Jakarta)
- Pengurus Wilayah Jakarta Raya
- Kelola Facebook dari Desktop
Beasiswa
| Pengumuman Penerima Beasiswa IKA ITS 2010 26/01/2010 Antusiasme aktivis organisasi mahasiswa (Ormawa) ITS untuk mengikuti seleksi beasiswa 2010-2011 sang [ ... ] |
| Other Articles |
Event
Latest Events
- 11.03.2009 - 12.03.2009 Pembekalan Alumni ...
- 09.09.2009 - 09.09.2009 Buka Puasa Alumni ...
- 30.09.2009 Rapat Harian PP IK...
- 28.11.2009 | 17.00 TEMU ALUMNI ITS
- 26.03.2010 - 26.03.2010 Launching Kartu Al...
- 09.05.2010 | 06.30 Golf Tournament




